Jombang (beritajatim.com) – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang menangkap seorang penjual serbuk petasan asal Desa Cukir Kecamatan Diwek, berinisial MRZ (19). Dia ditangkap saat melakukan transaksi serbuk petasan di depan PG (Pabrik Gula) Tjoekir.
Dari penangkapan itu, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram (kg), kemudian satu buah plastik yang berisikan 200 gram brown.
Selain itu, juga diamankan satu buah plastik sebuk mercon sebesar 500 gram, satu ikat sumbu mercon, empat lembar sumbu mercon, serta satu buah timbangan digital. “Lalu selongsong mercon berbagai ukuran, dua buah gunting, tiga toples, serta panci dan palu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Senin (20/3/2023).
BACA JUGA:
Jelas Saja Ledakan Petasan Blitar Dahsyat, Materialnya 5 Kuintal
Aldo mengatakan bahwa MRZ ditangkap pada Jumat (17/3/2023). Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Yakni tentang adanya penjualan serbuk mercon di kawasan Kecamatan Diwek. Dari informasi itu polisi melakukan pendalaman. Data-data dikumpulkan.
Ketika informasi semakin valid, polisi menyaru sebagai pembeli. Kemudian melakukan transaksi pembelian serbuk petasan pada Jumat 17 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB di Jl Raya Cukir (Depan Pabrik Gula). “Dari situ kita lakukan penangkapan,” ungkap Aldo.
Atas perbuatannya, MRZ dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancamannya, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. [suf/ted]






