Gresik (beritajatim.com)- Tersangka M.Falich (42). spesialis pencuri pembobol rumah hanya bisa terdiam. Warga asal Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu, tidak menyangka aksi yang dilakukan pada Kamis (23/3/2023) tercium polisi.
Kapolsek Sidayu AKP Khoirul Alam menuturkan, penangkapan tersangka ini kurang dari sepekan. Pelaku berhasil diamankan usai membobol rumah serta mencuri uang puluhan juta milik Ismail. “Pelaku seorang diri, saat menjalankan aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Saat itu penghuni rumah sedang salat tarawih,” tuturnya, Minggu (26/3/2023).
Perwira pertama Polri itu mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban (Ismail) melaporkan telah kehilangan ponsel serta uang senilai Rp 37 juta yang disimpan di dalam kaleng roti. “Adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya melaporkan ke Polsek Sidayu,” katanya.
BACA JUGA:
Pasutri di Gresik Kompak Bobol Rumah
Dari hasil penyelidikan, lanjut Khoirul, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Kemudian mengarah ke M.Falich yang merupakan tetangga korban. Tak ingin buruannya kabur, anggota Reskrim Polsek Sidayu mengamankan pelaku.
“Sewaktu menjalani pemeriksaan, tersangka M.Falich mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita uang Rp 28 juga sebagai barang bukti serta satu buah ponsel. Sementara sisa uang sebesar Rp 9 juta, oleh pelaku sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
BACA JUGA:
Rumah ASN di Gresik Dibobol Maling
“Modus yang digunakan pelaku untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” ungkap Khoirul.
Atas perbuatannya, tersangka M.Falich dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [dny/suf]






