Bondowoso, (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Dalam operasi yang digelar Jumat (8/8/2025), polisi menyita 25 ribu butir pil logo Y beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025). Warga melaporkan adanya dugaan peredaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria berinisial FR (30) di pinggir jalan Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, saat membawa barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 25 kaleng berisi total 25.000 butir pil logo Y berwarna putih, sebuah kardus dibungkus karung putih, uang tunai Rp60.000, satu unit ponsel merek POCO warna biru, serta sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa selain hendak mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jember, FR juga sudah menjual pil secara eceran dengan harga Rp30.000 untuk sembilan butir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso. Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” tambah AKP Deky.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, tindakan tersebut juga dapat berakibat pidana.[awi/aje]






