Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar menyita uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) dana stimulan gempa bumi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar senilai Rp200 juta. Uang tersebut disita Satreskrim Polres Blitar dari tiga hingga 4 pelaku, di antaranya merupakan oknum perangkat desa.
“Kurang lebih ada 200 jutaan yang kami sita dari 3 hingga 4 orang pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita, Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Tika mengatakan, pihaknya belum menaikkan status para pelaku menjadi tersangka. Seluruhnya masih terduga.
Tika menjelaskan dalam praktiknya, para pelaku meminta bagian 10 persen dari dana bantuan yang diterima para korban gempa bumi di Desa Sawentar. Sejumlah perangkat desa tersebut juga mengancam para korban gempa bumi yang menolak memberikan bagian.
Ancaman itu dilayangkan melalui sejumlah pesan WhatsApp. Para korban diancam jika tidak mau memberikan 10 persen dari bantuan stimulan gempa yang diterima, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan.
Para pelaku juga menjelaskan, bagian 10 persen tersebut merupakan biaya administrasi untuk proses pencarian dana bantuan gempa bumi. Atas tekanan itulah sejumlah warga terpaksa merelakan uang bantuan stimulan gempa buminya diambil oleh para pelaku.
“Jadi dalam praktiknya para pelaku ini meminta bagian 10 persen dari dana stimulan gempa yang diterima oleh para korban, warga juga diancam jika tidak mau maka dana itu tidak bisa dicairkan,” imbuhnya
Kasus pungutan liar ini, kini telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini Polres Blitar tengah menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan total kerugian akibat pungli tersebut.
Satreskrim Polres Blitar saat ini juga tengah melakukan pendalaman terdapat peran para pelaku. Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Setelah semua langkah itu selesai barulah Polres Blitar akan menentukan apakah para pelaku yang saat ini masih berstatus saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak di kasus dugaan pungli dana bantuan gempa bumi.
“Saat ini masih menunggu hasil audit mengenai total kerugian yang diakibatkan oleh pungli ini, setelah itu baru kami akan gelar perkara,” jelas Tika.
[berita-terkait number=”3″ tag=”blitar”]
Sejauh ini Satreskrim Polres Blitar telah memeriksa 300 orang saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dana stimulan gempa di Desa Sawentar Kabupaten Blitar. Dari ratusan saksi tersebut Polres Blitar belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan pungli dana bantuan gempa.
Dana bantuan bencana gempa bumi dari BNPB diberikan sesuai dengan beberapa kategori kerusakan. Rinciannya, kerusakan ringan akan mendapat bantuan sekitar Rp10 juta, kerusakan sedang mendapat Rp15 juta, dan Rp50 juta untuk kerusakan berat.
Dari jumlah tersebut para pelaku meminta bagian 10 persennya, dengan alasan sebagai biaya administrasi.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 300 orang saksi dalam kasus ini, audit BPKP juga masih dilakukan setelah itu barulah kami akan melakukan proses hukum lanjutan,” tambahnya.
Diketahui, BNPB telah menyiapkan anggaran untuk dana simultan penanganan korban gempa bumi yang terjadi di Blitar, Malang, hingga Lumajang pada 2021 lalu. Skema pemberian bantuan yakni para korban akan didata oleh perangkat desa berdasarkan kerusakan bangunan akibat gempa bumi.
Bantuan gempa juga akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Selanjutnya, dana itu diberikan langsung ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan alias korban bencana dan bukan dilewatkan dari pihak desa atau perangkat desa. [owi/beq]






