Blitar (beritajatim.com) – Dua kali sudah Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya. Jauh sebelum saat ini, Rahmat Santoso pernah mengancam akan mundur dari jabatannya usai Bupati Blitar Rini Syarifah memutasi ajudan istri Wabup.
Saat itu, Selasa (3/1/2023) Rahmat Santoso mengungkapkan akan mundur dari jabatannya lantaran ajudan istrinya yakni Riana dimutasi tanpa sepengetahuannya. Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah pun memantik emosi Wabup Blitar.
Riana sendiri pada waktu itu dimutasi oleh Bupati Blitar ke Kasi Trantib Satpol PP Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Mengetahui pemutasian jabatan itu, Wakil Bupati Blitar menyebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kelewat batas dan tidak menghargai dirinya, lantaran dalam proses mutasi itu tidak ada komunikasi terlebih dahulu.
Wakil Bupati Blitar itu pun mengancam mundur dari jabatannya, jika ajudan istrinya Riana tidak dikembalikan ke posisi semula.
“Kalau sampai enggak balik hari ini, aku mundur. Buat saya, enggak ada perlunya. Kalau enggak balik hari ini, saya akan langsung mengundurkan diri,” kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:
Wabup Blitar Mundur, DPRD: Karena Beliau Nyaleg Bukan Karena Temuan Pungli
Namun ancaman Wabup Blitar itu urung menjadi kenyataan. Rahmat Santoso tidak jadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar usai Rini Syarifah, Bupati Blitar mengembalikan Riana keposisi semula yakni ajudan istri Wabup Blitar.
“Saya nggak jadi mundur. Mbak Rini meminta maaf kepada saya dan meminta masalah ini diselesaikan. Permintaan saya dikabulkan dengan menandatangani SK pembatalan mutasi dan Riana kembali menjadi ajudan istri saya,” jelas Rahmat, Rabu (4/1/2023).
Sejak saat itu pun Wabup Blitar meminta agar seluruh ASN yang selama ini mengikuti jabatan Wabup tidak diutak-atik lagi formasinya. Rahmat juga mengaku keberatan dengan pola komunikasi tim bayangan Bupati Blitar yang mengancam dia. Padahal posisi mereka di pemerintahan tidak ada alias bukan ASN di jajaran Pemkab Blitar.
“Saya ingin semua orang yang ikut saya itu kerjanya nyaman. Nggak dipindah, diganti. Mereka kan belum maksimal bekerjanya, sudah diganti. Saya juga harus menyesuaikan lagi dengan orang baru, kan nggak nyaman kerja seperti itu,” imbuhnya
Tujuh bulan berselang Wabup Blitar kembali mengancam akan mundur dari jabatannya. Ancaman kali ini merupakan buntut atas temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP).
Oleh karena itu Rahmat Santoso memastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2019-2024 ini. Orang nomor dua di Kabupaten Blitar itu akan langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar, serta tembusan kepada Bupati Blitar, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri pada, Senin(14/8/2023)
“Surat pengunduran diri akan saya sampaikan Senin besok,” ucap Rahmat Santoso, Minggu (13/8/2023).
BACA JUGA:
Wabup Blitar Ancaman Mundur dari Jabatan, Buntut Dugaan Kasus Pungli
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini geram, dengan adanya temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat BLP senilai Rp. 300 Juta rupiah. Rahmat semakin marah saat mengetahui bahwa pengakuan oknum pejabat BLP jika uang hasil dugaan pungli Rp 300 juta dari proyek 2 jembatan senilai Rp 12,6 miliar tersebut. Akan digunakan untuk ikut lelang jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.
“Saya sudah benar-benar jengkel dan kecewa, sudah susah-susah cari anggaran malah disunat dan digunakan untuk jual beli jabatan,” tandas Wabup Rahmat.
Pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini mengaku memiliki bukti kuat, bukan hanya sekedar cerita atau info sepihak saja. “Ada semua buktinya, kalau oknum pejabat BLP ikut seleksi kepala Dinas Perkim. Kalau sampai terpilih, berarti benar terbukti adanya praktik jual beli jabatan tersebut,” ungkapnya.
Ditegaskan Wabup Rahmat keputusan pengunduran dirinya ini sebagai puncak kekecewaannya, karena setelah berusaha mencari tambahan anggaran ke provinsi hingga pusat untuk pembangunan di Kabupaten Blitar. “Malah dilakukan pemotongan, bahkan ada bagi hasil dan segala macam. Bagaimana pembangunan bisa bagus hasilnya, ditambah lagi adanya praktik jual beli jabatan,” tegas politisi dari Partai PAN ini.
Namun alasan Wabup Blitar mumdur kali ini ditepis oleh DPRD Kabupaten Blitar. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib menyebut bahwa pengunduran Rahmat Santoso dari jabatannya lantaran orang nomor dua di Bumi Penataran itu sudah terdaftar sebagai Bacaleg DPR-RI untuk wilayah Tuban-Bojonegoro.
Secara otomatis Wakil Bupati Blitar aktif itu harus mengajukan permohonan pengunduran diri ke DPRD yang akan diteruskan ke Gubernur Jatim dan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mestinya bukan ya karena beliau memang harus membuat surat pengunduran diri, sebagai bukti bahwa beliau mundur dari tanggung jawabnya sebagai wakil bupati. Karena tidak boleh kan seorang bupati maupun wakil bupati mencalonkan sebagai calon legislatif, jadi harus mundur,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, Minggu (13/8/23).
Kini patut dinanti apakah Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso jadi mengundurkan diri dari jabatanya, setelah dua kali mengancam untuk mundur. [owi/beq]
Komentar