Sampang (beritajatim.com) – Diduga terlibat kasus hutang piutang, seorang inisial AS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, diberhentikan dengan hormat alias dipecat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Arif Lukman Hidayat, membenarkan adanya pemecatan satu orang ASN.
“Kasus AS ini terjadi 2022 lalu, namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 kemarin,” terangnya, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Akan Jadikan Cheng Hoo Wisata Standart Internasional
Pria yang akrab disapa Yoyok ini menambahkan, AS merupakan seorang guru di lingkungan Disdik yang berdinas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nepa, Kecamatan Banyuates.
“Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tambahnya.
Yoyok menjelaskan, diduga yang bersangkutan terlibat kasus hutang piutang itu sehingga lalai menjalankan tugas bahkan tidak masuk kantor hingga 28 hari kerja.
Baca Juga: SIG Raih Empat Penghargaan Good Mining Practice 2023 dari Kementerian ESDM
“Alasan AS tidak masuk kerja karena terlilit hutang piutang yang tidak sanggup membayar sehingga tidak masuk kantor,” ujarnya.
Sementara berdasarkan surat keputusan pemberhentian AS dari ASN, terhitung tanggal 23 Februari 2023. [sar/ian]
Foto di email
Komentar