Politik Pemerintahan

PDIP Kritik Penataan Birokrasi, Bupati Jember Sodorkan Fakta dari KASN

Indrijati, legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember. [foto: Humas DPRD Jember]

Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan mengkritik penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bupati Hendy Siswanto menjawabnya dengan menyodorkan fakta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Fraksi PDIP mengkritik penempatan pejabat di tubuh pemkab dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023). “Sekarang, masih terjadi seseorang yang memiliki kemampuan tertentu, malah ditempatkan pada jabatan yang tidak dikuasainya,” kata Indrijati, juru bicara Fraksi PDIP.

Indrijati menegaskan, kejelasan aturan kepangkatan berbasis sistem merit yang bisa dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan untuk menempatkan pejabat yang tepat pada tempat yang tepat. “Ini merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai,” katanya.

Dalam sidang paripurna DPRD Jember, Selasa (5/9/2023), Hendy menyatakan, Pemerintah Kabupaten telah menempatkan jabatan aparatur sipil negara sesuai dengan bidang dan keahlian tugas mereka masing-masing..

“Perlu kami informasikanm bahwa tata kelola manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Hendy.

Hendy mengatakan, apabila seseorang yang memiliki kemampuan tertentu ditempatkan pada jabatan yang tidak dikuasainya, maka ada aturan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bisa diikuti.

Pertama, kepangkatan PNS tidak tercantum menjadi unsur persyaratan mutlak pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama, administratorm dan pengawas. Kedua, penempatan dalam rangka mutasi, promosi maupun rotasi PNS pada suatu jabatan selain berdasarkan kualifikasi (pendidikan), kompetensi (pengalaman dan pelatihan), dan kinerja tetapi juga memperhatikan manajemen karier PNS. Di dalamnya terdapat rencana pengembangan karier untuk masing-masing PNS. Setiap PNS membutuhkan penempatan-penempatan atau pengalaman pada bidang tugas jabatan yang berbeda untuk pengembangan kariernya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy mengapresiasi dukungan semua fraksi di DPRD Jember terhadap pengajuan rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Revisi dilakukan untuk mengakomodasi Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, nomenklatur badan hasil penggabungan itu adalah Bapperida. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar