Surabaya (beritajatim.com) – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang menjadi lima tahun. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (25/5/2023) kemarin.
Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
Di situ, Ghufron ingin agar masa jabatan pimpinan KPK diubah yang mulanya empat tahun menjadi lima tahun. Masa jabatan tersebut diatur pada Pasal 34 UU KPK. Sedangkan dirinya menilai jika hal itu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiarej menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari MK, ini merupakan putusan serta merta berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun, dan baru akan berakhir pada 20 desember 2024 mendatang.
“Memang presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai pengangkatan pimpinan KPK yang tadinya empat tahun, berdasarkan keputusan MK ini harus diperpanjang satu tahun,” ujar Eddy saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (26/5/2023).
https://beritajatim.com/berita-redaksi/hut-beritajatim-dan-harapan-besar-di-usia-17-tahun/
Dilansir Antara, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujarnya.
Sementara dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut jika ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
https://beritajatim.com/berita-redaksi/arumi-bachsin-apresiasi-jatim-pr-award-di-hut-ke-17-beritajatim/
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
“Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” kata Guntur Hamzah.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. “Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,” kata Arief. [ipl/but]






