Blitar (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Blitar mencoret 1100 warga dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP akhir) untuk Pemilu 2024 mendatang. Ribuan warga itu dicoret KPU Kabupaten Blitar termasuk dalam daftar pemilih ganda.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Program, Data dan Informasi Ruli Kustatik kegandaan yang terjadi ini adalah antar kota/kabupaten bahkan antar provinsi. Sehingga dalam tahap akhir, KPU Kabupaten Blitar telah memutuskan untuk mencoret 1100 data ganda.
“Kegandaan ada sekitar karena kita mengakumulasi kegandaan atau pemilih yang tidak memenuhi syarat itu ada sekitar 1100 itu ganda aja, semuanya antar kota dan provinsi,” kata Ruli, selasa (20/06/23).
Pencoretan 1100 data ganda ini membuat jumlah Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Blitar berkurang dari data DPSHP. Jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP akhir) untuk Pemilu 2024 Kabupaten Blitar sendiri mencapai 958.009 orang.
KPU Kabupaten Blitar pun terus melakukan perbaikan data dan mencoret daftar pemilih ganda. Selain itu KPU Kabupaten Blitar juga mencoret warga yang dipastikan akan menyalurkan hak pilihnya di luar negeri serta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Baca Juga:
2 WNA Diduga Masuk Daftar Pemilih, Ini Kata KPU Kabupaten Blitar
Sehingga dari total 958.009 DPSHSP, ada sekitar 2 daftar pemilih yang dicoret oleh KPU Kabupaten Blitar.
“Selain itu juga dipengaruhi oleh pemilih yang hari ini berada di luar negeri, jadi pemilih yang ada di luar negeri itu dari daftar kami, kami lakukan pencoretan,” terangnya.
Selain dua faktor tersebut, KPU Kabupaten Blitar juga mencoret pemilih yang tidak dikenali. Menurut KPU mayoritas pemilih yang tidak dikenali ini memiliki alamat RT atau RW nol (0).
Sehingga KPU Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan pihak desa untuk mencari tahu kebenaran data tersebut. Jika data tersebut tidak benar maka secara otomatis KPU Kabupaten Blitar mencoret orang tersebut dari DPSHP.
Baca Juga:
KPU Kota Blitar Terima Kirab Pemilu 2024 di Monumen Peta
“Pemilih yang tidak dikenali itu memang di PKPU 7 tahun 2022 mamang sudah tidak ada namun di surat KPU 578 itu di akomodir untuk menghilangkan atau mencoret pemilih yang tidak dikenali,” ujarnya
Kini KPU Kabupaten Blitar pun telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 956.873 orang. Rincinya adalah 479.009 merupakan pemilih laki-laki dan 4777.864 merupakan DPT perempuan.
“Jadi untuk DPT mengalami pengurangan sekitar 2 ribu an ya,” tandasnya.
Sementara itu dari data KPU Kabupaten Blitar jumlah daftar pemilih yang ada di luar negeri mencapai 2316 orang. DPT luar negeri itu tersebar di berbagai negara seperti Malaysia hingga Hongkong. [owi/beq]
Komentar