Magetan (beritajatim.com) – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Magetan sudah mendengar soal keluhan para pengrajin produk kulit asli Magetan. Keluhan tersebut terkait belum tayangnya produk mereka dalam e-katalog atau katalog elektronik.
Kabag PBJ Dyah Muharini membenarkan jika pihaknya sudah mendengarkan keluhan tersebut sejak awal tahun.
Belakangan, dia mengklaim sudah ada etalase yang bisa digunakan untuk produk kulit agar bisa terpajang di katalog elektronik tersebut. Yakni etalase souvenir Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.
” Nah kerajinan kulit bisa tayang di e-katalog pada etalase souvenir, bersama kerajinan ukiran kayu non meubel. Misalnya, ukiran patung asbak dan lain lainnya. Kemudian kerajinan barang berupa lukisan. Kerajinan dari bambu, dari kayu, rotan, bambu, rumput rumputan, tulang, tanduk dan sebagainya yang diolah menjadi souvenir,” kata Diah, Kamis (10/11/2022)
Tidak hanya kerajinan di atas saja, etalase pada souvenir ini mencakup hampir semua kerajinan. Perdagangan dan eceran dari logam binatang yang diawetkan, pakaian dan alas kaki dari kulit di toko. Perdagangan eceran tas dompet koper ransel dan sebagainya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kerajinan-kulit-magetan”]
Bagaimana caranya agar UMKM kulit bisa masuk dan tayang di e-katalog, Diah menjawab silahkan datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UMKM, nanti akan dibantu.
“Saat itu UMKM dari Selosari yang datang kesini dan telah kita ajarkan untuk bisa masuk di etalase souvenir. Tapi ngak tahu sampai sekarang kok belum balik lagi. Kalau dibilang kurang sosialisasi gak juga, karena sejak awal tahun kita telah sosialisasikan. Kendala kita adalah didata. Leading sektor UMKM kan ada di Indag data mereka yang punya,” pungkasnya.
Bagi pelaku UMKM yang kesulitan mendaftar, PBJ bersedia membantu, silahkan datang pada jam kerja pasti akan dibantu.
Pantauan beritajatim.com, sudah ada beberapa barang yang masuk dalam etalase Souvenir Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. Total ada tujuh barang berupa plakat dan kalender. Namun, untuk produk kulit belum masuk sama sekali. (fiq/ted)






