Politik Pemerintahan

Hasil Verifikasi KPU

Kades dan PNS di Jombang Belum Mundur Meski Maju Bacaleg

KPU jombang
Tim verifikasi KPU Jombang saat melakukan pelayanan konsultasi di helpdesk pencalonan. (Foto: Yusuf Wibisono/beritajatim.com)

Jombang (beritajatim.com) – Kades (Kepala Desa) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Jombang belum melampirkan surat pengunduran diri meski dirinya maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Hal itu diketahui saat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) yang berakhir pada Jumat (23/6/2023). Selanjutnya, berita acara hasil vermin tersebut diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) pada Sabtu (24/6/2023).

“Temuan kami, ada tiga Kades yang daftar bacaleg. Dari jumlah tersebut, satu Kades belum melampirkan surat pengunduran diri dari instansi berwenang. Selain itu juga terdapat satu orang PNS dan satu orang polisi. Kedunya juga belum mengundurkan diri,” ujar Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, As’ad Choiruddin, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, pengunduran diri sebagai kades merupakan syarat untuk mengikuti Pileg 2024. Sebab, tanpa melampirkan SK pemberhentian, kades ini tidak akan bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kades dan PNS tersebut meruapakan dua orang dari 632 bacaleg belum memenuhi syarat atau BMS. Secara keseluruhan, bacaleg dari 17 parpol yang mendaftar di KPU Jombang sebanyak 695 orang. Dari jumlah itu, hanya 63 orang yang memenuhi syarat alias MS.

Menurut Asad, ratusan bacaleg masuk kategori BMS itu karena berbagai hal. Di antaranya, terdapat KTP bacaleg menggunakan atas nama orang lain. Kemudian ada pula bacaleg yang belum melampirkan surat keterangan jasmani rohani.

BACA JUGA:
Dari 695 Bacaleg di Jombang, Hanya 63 Orang Memenuhi Syarat

Ada juga surat pernyataan bacaleg yang belum ditandatangani atau belum bermaterai. Termasuk juga ada Kades dan PNS yang bekum melampirkan surat pengunduran diri. “Banyak hal. Semisal ada bacaleg yang ijazahnya belum dilegalisir. Nah, hal-hal itulah yang membuat bacaleg belum memenuhi syarat,” lanjutnya.

Bagi bacaleg BMS, KPU Jombang masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. “Kita berikan waktu satu Minggu. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” ungkapnya. [suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar