Politik Pemerintahan

Kabupaten Bojonegoro Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Rapat pansus 2 DPRD Bojonegoro.
Rapat pansus 2 DPRD Bojonegoro.

Bojonegoro (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro mulai digodok. Raperda KTR itu merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro untuk mengendalikan cemaran asap dari pembakaran produk tembakau.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setyawan mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini masih proses penggodokan. “Kami masih perlu melakukan pertemuan dengan mengundang pelaku industri tembakau dari hulu sampai hilir,” ujarnya, Jumat (26/05/2023).

Draft Raperda tentang KTR sudah dilakukan pembahasan dengan pihak eksekutif untuk mendengar masukan-masukan yang masih perlu diatur dalam aturan. Beberapa masukan dari Pemkab Bojonegoro diantaranya bersifat normatif. Seperti misalnya, dalam penerapannya nanti, jangan sampai Raperda KTR justru mempersulit masyarakat.

BACA JUGA:

DPRD Bojonegoro Susun Raperda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

“Pelaku industri tembakau ini, ada petani tembakau, pengusaha rokok, pengusaha tembakau dll, jangan sampai mereka nantinya terdampak mempersulit orang-orang yang bergerak di industri tembakau,” terangnya.

Pengaturan KTR, ini nantinya lebih mengatur secara etika, lokasi mana yang boleh dan tidak boleh merokok. “Karena jika tidak dimulai sekarang, kapan lagi menjaga kesehatan. Ini soal etika, sama-sama menghargai hak asasi orang lain. Orang berhak merokok, tetapi orang lain juga berhak tidak menghirup asap rokok,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro Ani Pudjiningrum enggan memberikan tanggapan usai melakukan rapat bersama Pansus 2 DPRD Bojonegoro, kemarin. “Sudah kami sampaikan masukannya ke DPRD,” ungkapnya sambil berlalu. [lus/kun]



Apa Reaksi Anda?

Komentar