Sampang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Pemerintah pusat, sudah menyepakati Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 49.8 juta/ Calon Jemaah Haji (CJH). Namun, besaran biaya tersebut belum final.
“Finalnya nunggu keputusan dari Bapak Presiden,” jelas kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, H Abdul Wafi, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut, H. Abdul Wafi menambahkan, embarkasi haji atau bandar udara tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, tidak sama di Indonesia. Sehingga tergantung jauh dekatnya embarkasi dengan tanah suci. “Jadi yang dimaksud dengan pembiayaan itu bukan mutlak, tapi lebih pada kisaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, semisal pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh CJH sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26. “Angka tersebut terdiri dari Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH,” ujarnya.
Masih kata kepala Kemenag Sampang, selain itu ada juga biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji dari nilai setoran jemaah haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Abdul Wafi juga mengatakan, dengan turunnya biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H atau 2022 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000 dan jemaah tahun 2023 harus menambah biaya Rp 23,5 juta.
“Sementara bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau 2020 M, tidak perlu melakukan pelunasan tambahan, tetapi harus memperbarui pelunasan itu pada pihak Bank penerima setoran,” tandasnya. [sar/suf]
Komentar