Surabaya (beritajatim.com) – Partai Gerindra Jatim dan Partai Golkar Jatim sama-sama menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, Pemilu 2024 akan dilaksanakan tetap dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai dengan putusan tersebut, MK telah menyelamatkan demokrasi.
“Kami bahagia mendengar dan mengetahui bahwa MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. MK punya kontribusi besar telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia,” tegas Sadad, Jumat (16/6/2023)
Wakil Ketua DPRD Jatim yang akrab dipanggil Gus Sadad ini menegaskan, gugatan pemilu agar diubah ke coblos partai (sistem proporsional tertutup) tidak mempunyai dasar yang jelas.
“Gugatan terhadap sistem pemilu ini sebenarnya bernuansa otokritik terhadap peran dan fungsi parpol sebagai lembaga yang diberi kewenangan Undang-undang untuk melakukan pendidikan politik kepada warga dan juga kader partai,” tukasnya.
Baca Juga:
Putusan MK Pemilu Tetap Terbuka, Hasto PDIP Desak Denny Indrayana Tanggung Jawab
Gus Sadad menilai, ditetapkannya Pemilu 2024 tetap terbuka membuat warga bisa memiliki opsi yang lebih banyak dalam memilih perwakilannya di legislatif.
“Fungsi parpol sebagai lembaga yang merekrut calon-calon pemimpin. Peran dan fungsi ini ke depan harus diperkuat,” katanya.
“Tetapi tidak dengan cara memberlakukan sistem proporsional tertutup, karena sistem itu menutup ruang artikulasi ketokohan kader yang telah dididik oleh partai. Dengan terbuka, rakyat bisa memilih sesuai keinginannya siapa yang akan mewakili aspirasinya di legislatif,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji menyatakan, Pemilu 2024 berjalan terbuka sudah sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia. Dia bersyukur dengan putusan yang dijatuhkan MK.
“Alhamdulillah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Seluruh rakyat menyambut gembira,” tuturnya.
Sarmuji yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menyebut, dengan proporsional terbuka, caleg akan rajin turun ke bawah bertemu dengan konstituen.
“Tidak ada alasan caleg tidak menemui warga. Ini karena caleg akan rajin turun ke bawah untuk memikat hati rakyat,” imbuhnya.
Baca Juga:
Ditolak MK, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Daftar Terbuka
Sarmuji mempersilakan rakyat menghukum aspiratornya jika ingkar janji dan tidak memperjuangkan hak-hak warga di dapilnya.
“Rakyat dapat menyuarakan harapannya, bahkan dapat melakukan kontrak politik. Sebaliknya rakyat juga bisa menghukum anggota DPR yang sudah terpilih jika mengingkari aspirasi rakyat pada pemilu berikutnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pemilu sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. [tok/beq]






