Politik Pemerintahan

DPMPTSP Kota Kediri Tanamkan Pemahaman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 40 Pelaku Usaha

DPMPTSP Kota Kediri gelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

Kediri (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengutarakan tujuan dilangsungkannya workshop ialah untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi: LKPM serta laporan-laporan lainnya.

Disamping itu, kegiatan ini digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis, meliputi: SIINAS, pengelolaan limbah cair dan B3.

BACA JUGA : Revitalisasi Alun Alun Kediri, Ratusan Pohon Dirobohkan

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

“Di dalam OSS RBA tingkat resiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat: resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi,” jelas Edi saat menyampaikan sambutan.

DPMPTSP Kota Kediri gelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

Dalam hal ini DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah.

Sebagai informasi, workshop tersebut diikuti sebanyak 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri serta turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

BACA JUGA : Pemkot Kediri Bekali Standar Mutu Keamanan Pangan pada Produsen IRTP

Melalui kegiatan tersebut Edi berharap agar pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini akan memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya,” tutupnya. [nm/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar