Politik Pemerintahan

Deadline Senin! Mas Dhito Serukan OPD Kediri Bentuk UPZ

Mas Dhito
Bupati Kediri Mas Dhito minta OPD segera bentuk UPZ

Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Orang nomor satu di Kabupaten Kediri meminta Senin (24/7/2023) mendatang UPZ di masing-masing OPD sudah terbentuk. Pasalnya, instruksi bupati mengenai pembentukan UPZ itu telah diterbitkan sejak Oktober tahun lalu.

“Saya minta, hari Senin, masing-masing OPD sudah membentuk UPZ,” kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu saat rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri pada Jumat (21/7/2023).

Mas Dhito
Bupati Kediri Mas Dhito minta OPD segera bentuk UPZ

UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk meningkatkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat. Guna terealisasinya instruksi bupati itu, Baznas Kabupaten Kediri telah menerbitkan mekanisme pembentukan UPZ untuk OPD ataupun instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Mas Dhito Akan Gelar Nonton Bareng Persik Vs Dewa United

Menurut Mas Dhito, zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) yang terkumpul akan didistribusikan kantong-kantong yang membutuhkan sebagaimana program yang ada di Baznas. Untuk itu, setelah UPZ terbentuk, Mas Dhito mengimbau pembayaran ZIS supaya aktif di masing-masing OPD.

“Jangan hanya dibentuk, tapi juga aktif,” tandasnya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Kediri HM. Iffatul Lathoif menyebutkan, dari semua OPD di Kabupaten Kediri, baru ada tiga OPD yang sudah membentuk UPZ. Pun demikian, meski belum membentuk UPZ, sebagian OPD telah membayarkan ZIS melalui Baznas Kabupaten Kediri.

“Namun partisipasi pengumpulan ZIS sudah (dilakukan) sebagian besar (OPD),” ungkapnya.

Baca Juga : Mas Dhito: Jangan Sampai Sertifikat PTSL Jatuh ke Rentenir

Dengan belum terbentuknya UPZ, yang terjadi detail nama Muzaki (penunai zakat), Mutasodiq (pembayar sodaqoh), serta Munfik (pembayar infaq) dari dana yang disetorkan tidak disertakan. Tanpa disertai data itu, pihaknya pun kesulitan dalam mengklasifikasikan.

“Karena pemberlakuan zakat dan sodaqoh beda, itu yang kami perlukan,” pungkas pria yang akrab dipanggil Gus Thoib itu. [ADV PKP/nm/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar