Politik Pemerintahan

Bupati Hendy Ajukan Enam Raperda untuk Dibahas DPRD Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mengajukan enam rancangan peraturan daerah untuk dibahas dan disahkan bersama DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (1/9/2023) malam.

Enam raperda itu adalah
1. Raperda tentang Ketahanan Keluarga;
2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
3. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
5. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pengajuan enam raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat yang kita cintai dan banggakan bersama,” kata Hendy dalam pidato nota pengantarnya yang dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Jember.

Menurut Hendy, enam raperda itu masih memerlukan banyak masukan dan penyempurnaan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan selanjutnya. “Terutama dalam rangka melaksanakan amanah dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir aspirasi masyarakat di Kabupaten Jember,” katanya,

Hendy menyebutkan pembahasan dan penyempurnaan ini bertujuan agar enam raperda tersebut benar-benar menjadi produk hukum yang berkualitas dan partisipatif. Dia ingin raperda-raperda itu menjadi perwujudan kehendak dan keinginan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas pembangunan di Kabupaten Jember.

Usai paripurna, Hendy menjelaskan kepada wartawan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah berkaitan dengan investasi.
“Teman-teman banyak yang mau membangun perumahan. Kalau sudah mendapat rekomendasi DPRD, kami bisa langsung ke ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Perrtanahan Nasional untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu baru diurus raperdanya ke gubernur. Tapi yang penting ke Kementerian ATR dulu, bahwa itu boleh dipakai,” kata Hendy.

Sementara itu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah. “Kalau raperda ini segera disetujui, pendapatan kita bisa segera naik,” kata Hendy.

Raperda lainnya adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. “Kalau ini disepakati, bisa menjadi pedoman kita semua, bisa menjadi rumah besar untuk ditindaklanjuti di lapangan. Jadi tidak boleh main-main lagi karena sudah ada perdanya di situ, dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Hendy. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar