Lamongan (beritajatim.com) – Bawaslu Lamongan menemukan sebanyak 82 nama Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang sama dengan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri ke KPU Lamongan. Atas hal ini, Bawaslu Lamongan pun melayangkan surat ke KPU.
“Kami menemukan ada sejumlah 82 nama Bacaleg yang sama dengan nama Kepala Desa, BPD dan perangkat. Ini maksudnya bukan Bacaleg yang berunsur Kepala Desa, perangkat desa dan BPD. Sehingga nama-nama yang sama, yang kami temukan itu perlu divalidasi,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Sabtu (24/6/2023).
Amin menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Lamongan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa agar melakukan pendataan dan melaporkan nama-nama Kepala Desa, Perangkat dan BPD di masing-masing Kelurahan/Desa masing-masing.
“Kami memerintahkan jajaran kami di bawah untuk menginventarisir dan melaporkan kepada kami nama-nama Kepala Desa, BPD dan perangkat di masing-masing desanya. Nah, begitu nama-nama itu disetor ke kami, di Bawaslu Kabupaten, lalu kami melakukan pengecekan terhadap padanan nama yang sama, atas laporan yang disampaikan PKD itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Amin menegaskan, pengecekan dan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan ini dimaksudkan untuk memvalidasi ke KPU atas temuan nama-nama yang sama tersebut.
BACA JUGA:
Diprotes Bawaslu, Pleno DPT Lamongan Sempat Diskors 4 Jam
“Tujuannya agar dari nama yang sama itu bisa kami tanyakan kepada KPU, apakah benar nama-nama yang sama ini adalah Bacaleg yang dimaksud? Karena verifikasi validasinya itu ada di KPU. Kami hanya menghimpun data dari bawah,” tandasnya.
Amin juga mengaku, sebanyak 82 nama Kades, Perangkat Desa dan BPD yang memiliki kesamaan dengan nama Bacaleg itu telah disampaikan ke KPU. Dia juga menyebut, Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU Lamongan agar nama-nama itu segera diverifikasi dan divalidasi dengan sebenar-benarnya.
“Kami sudah berkirim surat ke KPU, terhadap 82 nama ini yang benar-benar Perangkat Desa dan BPD itu yang mana. Surat sudah kami layangkan pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, sembari menunggu jawaban dari KPU dan verifikasinya baru selesai kemarin,” tutupnya.[riq/kun]
Komentar