Blora (beritajatim.com) – Bupati Blora H. Arief Rohman bersama DPRD Blora telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Blora untuk Tahun Anggaran 2024.
Sekaligus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Arief Rohman menyatakan kebahagiaannya bahwa proses pembahasan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar.
Baca Juga: Babak I, Madura United Bermain Imbang Tanpa Gol Hadapi Barito Putera
“Kami bersyukur karena telah mencapai kesepakatan dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD mengenai KUA PPAS Kabupaten Blora untuk Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Pertemuan tersebut juga membahas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. “Paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ungkap orang nomor satu di Blora itu.
Baca Juga: Wakil Sekretaris PDIP Surabaya Komitmen Layanan Pendidikan untuk Warga Miskin
Dalam kesempatan itu, Bupati Arief juga menyampaikan pentingnya perencanaan pembangunan yang sinergis dan terarah, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Perencanaan pembangunan diharapkan dapat merumuskan program dan kegiatan yang efektif dan efisien untuk memperoleh hasil optimal dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang ada,” tandas Bupati Blora.
Tema pembangunan tahun 2024 Kabupaten Blora adalah “Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing”. Tema tersebut merupakan lanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang berfokus pada pembangunan ekonomi yang melibatkan seluruh masyarakat Kabupaten Blora.
Baca Juga: Begal Motor Bersenjata Tajam Teror Sukomanunggal Surabaya, Aksi Terekam CCTV
Dalam konteks Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arief Rohman menyampaikan bahwa hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Regulasi ini menurutnya menekankan pentingnya daerah untuk mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sejalan dengan amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora perlu menyempurnakan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama sebelumnya, dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama,” tambah Bupati.
Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Akan Jadi Tuan Rumah Harkopnas 2024 Tingkat Jatim
Rapat paripurna dipimpin oleh HM Dasum, SE, M.MA selaku Ketua DPRD Blora, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, serta Forkopimda Blora. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh anggota DPRD Blora dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora. (red/ian)
Komentar