Politik Pemerintahan

Ahli Fungsi Pemanfaatan Fasum Perumahan Larangan Megah Asri Harus Seizin Pemkab Sidoarjo

Plt Kasi Trantib Kecamatan Candi, Andina Chrisnawati
Plt Kasi Trantib Kecamatan Candi, Andina Chrisnawati

Sidoarjo (beritajatim.com) – Lahan fasum perumahan Larangan Megah Asri Desa Larangan Kecamatan Candi yang berubah menjadi lahan bisnis, membuat Kasi Trantib Kecamatan Candi angkat bicara.

Plt Kasi Trantib Kecamatan Candi Andina Chrisnawati mendukung warga perumahan Larangan Megah Asri yang meminta fasum di tempat tinggalnya dikembalikan ke fungsi semula sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Andina, ahli fungsi pemanfaatan fasum seperti itu tidak bisa dibenarkan karena melanggar tata aturan yang berlaku. “Sesuai aturan yang ada, semestinya warga mengajukan dulu ke Pemkab Sidoarjo untuk pemanfaatan fasum tersebut. Apabila disetujui, biasanya warga akan melakukan sewa dengan Pemkab Sidoarjo,” ucapnya Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA:

Tabrakan dengan Sedan di Lamongan, Lokomotif KA Jayabaya Diganti, Perjalanan Tertunda 60 Menit

Dia menjelaskan, sampai saat ini warga perumahan Larangan Megah Asri belum melakukan pengajuan pemanfaatan lahan fasum tersebut ke Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya menunggu perintah bupati untuk melakukan penindakan atas permasalahan tersebut. “Apapun perintah bupati, kami akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Sementara itu warga perumahan yang berada di blok depan perumahan berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum terkait alih fungsi lahan fasum perumahan tersebut. “Jika fasum itu tetap disewakan untuk lahan berbisnis, warga bagian depan perumahan akan mengajukan gugatan atau membawa kasus ke meja hukum,” tegas salah satu warga blok depan perumahan Larangan Megah Asri.

Seperti diketahui, lahan fasum bagian depan perumahan Larangan Megah Asri, saat ini banyak berdiri bangunan untuk berbisnis. Mulai dari lapak berjualan bongkar pasang, sampai ada bangunan permanen.

Tokoh masyarakat perumahan setempat, Yoyok Sudiyo menandaskan komersialisasi fasum tersebut merupakan kesepakatan mayoritas penghuni perumahan. Bahkan dana pembangunannya pun juga berasal dari urunan warga.

Stand-stand yang berdiri diatas Fasum itu disewakan antara Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu/bulan untuk setiap unitnya. Hasilnya masuk kas RW. Dan tidak semua areal fasum dikomersilkan. “Sebagian lainnya telah dimanfaatkan sebagai sarana olahraga bagi warga,” terang Totok. (isa/kun)



Apa Reaksi Anda?

Komentar