Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menyebut, hingga Minggu (14/5/2023) malam pukul 21.00 WIB, ada empat parpol (partai politik) yang belum mandaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).
Padahal pendaftaran bacaleg ditutup hingga pukul 23.59 WIB. Artinya, hingga tiga jam jelang penutupan masih ada empat parpol yang belum mendaftar. “Bahkan empat parpol tersebut juga belum melakukan konfirmasi ke kami,” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin, Minggu (14/5/2023) malam.
Empat parpol yang dimaksud adalah Partai Ummat, Partai Buruh, PSI (Partai Solidaritas Indonesia), serta Partai Garuda. “Sekali lagi, kita tunggu hingga pukul 23.59 WIB,” ujar alumnus Universitas Jember (Unej) ini.

BACA JUGA:
KPU Jombang Kembalikan Berkas Salah Satu Parpol, Ini Penyebabnya
Bagaimana jika empat parpol tersebut tidak mendaftar hingga ‘lapak’ KPU ditutup? As’ad menjelaskan, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan tersebut keempat parpol belum juga mendaftar, maka empat parpol tersebut sama saja mengundurkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di Jombang.
Sementara itu, lanjut As’ad, hingga Minggu malam KPU Jombang sudah menerima pendaftaran bacaleg dari 14 parpol. Nah, dari jumlah itu hanya satu parpol yang berkasnya dikembalikan untuk perbaikan. Pasalnya, parpol tersebut belum menyertakan dokumen persyaratan bacaleg, semisal KTP (Kartu Tanda Penduduk).
BACA JUGA:
Mesin Pendulang Suara PKB Jombang Bukan Hanya 9 Petahana
“Laporan hingga pukul 21.00 WIB, ada 14 parpol yang mendaftar ke KPU Jombang. Dari jumlah itu, satu parpol berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan dokumen tersebut kita tunggu hingga pukul 23.59 WIB. Lalu ada empat parpol yang belum mendaftar,” kata As’ad sembari mengatakan jumlah yang terdaftar di KPU Jombang sebanyak 18 parpol.
Pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Jombang dilaksanakan dengan mengacu PKPU (Peraturan KPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PKPU ini diatur masa pengajuan pencalonan mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. [suf]
Komentar