Blitar (beritajatim.com) – Selama 2 bulan sebanyak 1533 pasangan di Kabupaten Blitar melangsungkan pernikahan. Ribuan pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.
Dari data Kementerian Agama Kabupaten Blitar, 1533 pernikahan tersebut hanya terjadi selama dua bulan yakni Januari dan Februari tahun 2023 ini. Subkhan, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Blitar mengatakan jumlah tersebut terbilang cukup banyak.
“Selamat bulan Januari dan Februari tahun ini ada lebih dari 1533 pasangan yang melangsungkan pernikahan di wilayah kabupaten Blitar dan mengajukan kepada kami,” kata Subkhan, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Blitar, Selasa (21/03/23).

Subkhan jelaskan bahwa pada bulan Januari tahun 2023 tercatat ada 744 pasangan yang mengajukan permohonan kawin ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Sedangkan pada bulan Februari tahun 2023 ini ada 739 pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, dari 1533 pasangan yang mengajukan permohonan pernikahan ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar, mayoritas terjadi di wilayah kecamatan Ponggok. Hal itu lantaran Kecamatan Ponggok memiliki jumlah penduduk yang cukup besar jika dibandingkan dengan Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Blitar.
Meski terbilang cukup tinggi namun jumlah pernikahan di dua bulan tersebut masih sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Mayoritas yang mengajukan itu dari Kecamatan Ponggok karena kan kita tahu bahwa Ponggok memiliki jumlah penduduk yang cukup besar jika dibandingkan dengan Kecamatan yang lain,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kabupaten Blitar Segera Punya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Sementara untuk penyebab tingginya angka pernikahan Selama 2 bulan tersebut ada berbagai faktor. Mulai dari faktor hamil duluan hingga faktor mendekatinya bulan puasa atau Ramadhan.
Faktor hamil duluan masih menjadi penyebab tingginya angka pernikahan di wilayah kabupaten Blitar. Pergaulan bebas muda-mudi menjadi penyebab terjadinya hamil diluar nikah yang berujung pada pengajuan dispensasi kawin ke Kementerian Agama.
Sementara itu faktor lain yakni mendekatinya bulan puasa dan Ramadhan banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan sebelum bulan Ramadhan. Pasalnya sesuai dengan adat Jawa masyarakat tidak boleh melaksanakan pernikahan di bulan Ramadhan.
“Ada berbagai faktor yang mempengaruhi tingginya angka pernikahan Selama 2 bulan tersebut mulai dari hamil duluan atau dispensasi kawin nikah adat dan kepercayaan,” tegasnya.
Subkhan mengatakan bahwa pernikahan di kabupaten Blitar akan turun pada bulan Ramadhan mendatang dan akan kembali naik saat memasuki bulan Syawal. Hal itu sebagai imbas dari adat atau kepercayaan masyarakat tentang waktu pelaksanaan pernikahan. (owi/ted)
Komentar