Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman menyatakan segera mengambil langkah atas terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.
“Kami mengambil langkah untuk mengubah agar penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bisa tercantum dalam kartu identitas kependudukan,” ujar Yayan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Yayan, penghayat aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Bojonegoro sudah ada yang mengajukan dokumen identitas sejak 2017.
Hingga saat ini sudah ada 14 penduduk yang sudah mengurus administrasi kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) untuk dicantumkan kolom penghayat aliran kepercayaan.
“Untuk yang beragama tetap ditulis sesuai agama yang dipercayai. Tapi bagi penghayat aliran kepercayaan ditulis sesuai aliran kepercayaannya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Penganut Aliran Kepercayaan Mulai Diakomodir di KTP dan KK
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro juga telah melakukan rapat koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bersama instansi terkait. Masyarakat penghayat aliran kepercayaan sudah bisa mencantumkan keyakinannya pada kolom kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan. Pemerintah melalui putusan MK sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat dari penghayat aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yang sah atau legal.
“Kita sampaikan bahwa menyangkut agama dan kepercayaan ini agak rawan. Tapi, sekarang sudah diakui negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam. [lus/beq]






