Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penculikan santri di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang sempat menghebohkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap. Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota mengidentifikasi dan menangkap otak pelaku beserta empat orang lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa penculikan terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman Toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah Muhammad Sulaiman, seorang santri berusia 17 tahun asal Desa Rejoso Lor, yang saat itu tengah mengambil keperluan pondok.
“Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku penculikan anak di bawah umur yang juga merupakan santri dari Pondok Metal Rejoso Pasuruan. Kelima pelaku di antaranya satu orang yang menjadi otaknya dan empat lainnya sebagai eksekutor,” jelas Kapolres Pasuruan Kota, Davis Busin Siswara, Senin (28/4/2025).
Davis menjelaskan bahwa otak pelaku penculikan ini adalah MNR (22), warga Sidoarjo. MNR diketahui menyuruh empat pelaku lain serta memberikan dana operasional sebesar Rp 8 juta untuk menjalankan aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MNR mengaku bahwa penculikan terjadi akibat salah sasaran. Aksi itu awalnya bertujuan untuk menagih utang terkait bisnis narkoba kepada seseorang berinisial AS, namun dalam pelaksanaannya, mereka salah menangkap orang.
“Jadi pelaku ini mulanya berkumpul di Surabaya untuk merencanakan penagihan utang ke seseorang yang berinisial AS. Namun saat melakukan aksinya, keempat pelaku ternyata salah tangkap,” lanjut Davis.
Empat pelaku lain yang terlibat langsung dalam penculikan di Rejoso juga telah ditangkap dan memiliki peran masing-masing. SG (24), pelaku asal Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Surabaya, berperan sebagai eksekutor yang membawa paksa korban ke mobil dan membekap mata serta mulut korban menggunakan pakaian. AE (34), asal Rejoso, Kabupaten Pasuruan, bertugas sebagai sopir mobil Avanza hitam dari tempat kejadian, serta melakukan penodongan menggunakan airsoft gun di dalam kendaraan.
Sementara itu, PR (59) dan MH (31), keduanya asal Surabaya, juga terlibat aktif. PR berada di dalam mobil dan melakukan intimidasi terhadap korban, sedangkan MH bertindak sebagai eksekutor di lokasi dan memukul korban dua kali saat berada di dalam mobil selama perjalanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP, dan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. [ada/beq]






