Ringkasan Berita:
- Polres Magetan mengungkap kasus curanmor di Kecamatan Panekan dan menangkap satu tersangka.
- Tersangka Ach Rois diamankan bersama tiga unit sepeda motor diduga hasil curian.
- Polisi menduga pelaku beraksi di beberapa lokasi dengan kemungkinan korban lain.
- Masyarakat diimbau meningkatkan keamanan kendaraan untuk mencegah pencurian.
Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, dengan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/9/IV/2026/SPKT/Polres Magetan/Polda Jawa Timur tertanggal 24 April 2026, serta surat perintah tugas penyelidikan pada hari yang sama.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kejadian berada di pinggir area persawahan yang masuk Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan,” terang Erik, Senin (27/4/2026).
Korban, Suwodjo (71), warga Desa Kentangan, Kecamatan Panekan, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di tepi sawah saat dirinya mencari rumput. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang.
“Setelah selesai mencari rumput, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka Ach Rois (44), warga Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan sebagai sarana, serta dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga merupakan hasil curian, termasuk milik korban.
Selain kendaraan, polisi juga menyita telepon genggam, helm, pakaian, serta dokumen pribadi milik tersangka.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mengidentifikasi sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP), dengan kemungkinan adanya korban lain yang masih dalam proses pendalaman.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan korban tambahan,” tegas Kapolres.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Magetan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan bermotor.
“Selalu gunakan kunci ganda dan pengaman yang memadai, parkir ditempat yang aman, dan laporkan ke 110 bila ada hal yang mencurigakan,” pungkasnya. [fiq/beq]






