Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
“Ya benar,” tegas Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan informasi, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, pihak Bareskrim akan mengungkapkan lebih dalam terkait penangkapan tersebut pada malam ini.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hukum”]
Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain yang tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia telah menegaskan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo, merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ungkap Ova dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/10) di Gedung Pusat UGM. (nap)






