Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menangkap tersangka pelemparan bom ikan (Bondet-red) ke rumah Sipir Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Senin (12/12/2022).
Tersangka pelemparan bondet atas nama Widodo Hajar Dwi Prasetyo (34), warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku sengaja melempar rumah Abdul Aziz, petugas keamanan (Sipir) Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena dendam.
Sedangkan satu pelaku yang masih buron berinisial SH, warga Kecamatan Tumpang.
“Tersangka Widodo yang kami tangkap ini adalah eksekutor yang melemparkan bondet. Sedangkan satu pelaku yang bertugas membonceng masih kami buru,” jelas Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/22).
“Identitas pelaku yang masih buron sudah kami kantongi. Sekarang kami sedang menyelidiki keberadaannya,” sambungnya.
Selain menangkap Widodo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sisa material ledakan bondet, juga mengamankan motor Kawasaki Ninja yang menjadi sarana aksi.
Sekadar informasi, dua orang berboncengan motor tanpa nomor polisi, terekam CCTV melemparkan bondet ke depan rumah Abdul Aziz di Perum Pakis Hasanah, Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada Senin (24/10/2022) lalu sekitar pukul 10.45 WIB.

Dalam rekaman CCTV itu, terduga pelaku terlihat berputar-putar beberapa kali di area rumah korban. Selanjutnya melemparkan tas berisi bondet hingga meledak.
Beruntung, ledakan bondet itu tidak memakan korban jiwa, meskipun saat itu korban dan keluarganya sedang berada di dalam rumah. Hanya merusak bagian depan rumah korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka Widodo, nekat melemparkan bondet karena memiliki rasa dendam. Keduanya sakit hati dengan korban karena pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mendekam di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
“Motifnya karena dendam dan sakit hati. Mereka melemparkan bondet hanya untuk meneror. Pengakuan tersangka Widodo, temannya SH yang buron pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban saat di penjara,” beber Wahyu Rizki.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelemparan-bom”]
Sebelumnya, tersangka Widodo dan SH ini pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang. Widodo lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2010 hingga tahun 2022. Sedangkan SH, tahun 2015 dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
“Pengakuan tersangka Widodo yang memiliki rasa dendam adalah SH. Alasannya karena pernah digulung korban saat berada di Lapas,” ucapnya.
Dari rasa sakit hati itulah, akhirnya SH mengajak tersangka Widodo untuk meneror rumah korban. Yakni dengan cara melemparkan bondet.
Bondet sendiri, dalam keterangan tersangka Widodo dibelinya dari seseorang di wilayah Pasuruan. “Mengakunya membeli dengan harga Rp 500 ribu,” pungkas Wahyu.
Beruntung, ledakan bondet itu tidak memakan korban jiwa, meskipun saat itu korban dan keluarganya sedang berada di dalam rumah. Hanya merusak bagian depan rumah korban. (yog/ted)






