Ponorogo (beritajatim.com) – Kawanan maling gabah yang meresahkan warga Kabupaten Ponorogo bagian barat atau biasa disebut kulon kali, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Kedua pelaku yang beraksi pada malam hari selama kurun waktu kurang lebih 1 bulan terakhir ini, berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Sukorejo.
Penangkapan pelaku yang bernama Mujiono (43) dan Herdiansyah (20) itu, berkat tindak lanjut laporan dari warga Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo yang mengaku kehilangan gabahnya sebanyak 8 karung yang ditaruh di teras rumahnya. Dalam pengakuannya, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Ponorogo itu, sudah beraksi lebih dari 10 lokasi di beberapa kecamatan di bagian barat Kabupaten Ponorogo. Yakni di Kecamatan Jambon, Badegan, Sukorejo dan Kauman.
“Kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian gabah yang beraksi di malam hari dalam kurun waktu 1 bulan terakhir,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (24/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Dalam beraksi, kedua pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut gabah yang akan dicuri. Mereka telah memodifikasi jok tengah mobil yang bernomor polisi AE 1186 VU tersebut. Yakni dengan mencopot jok bagian tengah dan belakang, sehingga nantinya bisa muat banyak gabah. “Menyasar ke gabah yang diletakkan di teras rumah. Siangnya sudah melakukan survei lokasi,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo menambahkan bahwa pengungkapan kasus pencurian gabah itu berawal dari laporan dari Tukimin, warga Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Ponorogo.
Korban mengaku kehilangan gabah sebanyak 8 karung yang diletakkan di teras rumahnya. Padahal, rencananya gabah tersebut akan dijual ke pedagang. Namun, sudah keburu hilang 8 karung. “Gabah korban itu ada 19 karung yang ditaruh di teras. Nah, paginya setelah dicek ternyata tinggal 11 karung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana yang berbunyi, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Diancam karena pencurian, dan yang dilakukan malam hari dalam sebuah rumah atau dilakukan oleh dua orang atau lebih. Sehingga kedua pelaku diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. “Karena melakukan pencurian dengan pemberatan, maka kedua pelakunya diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)






