Jombang (beritajatim.com) – Polisi menggeledah ruangan demi ruangan di Pondok Pesantren Majmal Bahrain (Shiddiqiyyah) Ploso Jombang. Hanya saja, hingga empat jam berjalan atau pukul 11.07 WIB, korps berseragam coklat belum menemukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
“Kondisi di dalam, kami melakukan penggeledahan. Ruangannya di pondok sangat banyak. Kita geledah satu persatu. Doakan segera ketemu,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/72022).
Dari gerbang pondok, belasan petugas reskrim yang mengenakan seragam kaus putih juga nampak tergesa-gesa keluar. Mereka kemudian naik mobil melaju ke arah barat. Informasi yang beredar, petugas tersebut memburu MSAT di pondok yang berlokasi di Purisemanding, Plandaan, Jombang.
“Yang pasti seluruh ruangan pondok kita geledah. Sampai saat ini kita belum menemukan MSAT,” pungkas Dirmanto.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO sejak beberapa waktu lalu. [suf/ted]






