Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan. Pelaku tersebut adalah RM (27), warga asal Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Selain pelaku, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Iya, ada satu pelaku berinisial RM dari Kecamatan Paciran yang berhasil diamankan beserta barang bukti pada Selasa malam (23/4/2024) kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (25/4/2024).
Adapun barang bukti itu, sebut Ipda Andi, di antaranya adalah dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,3 gram, sebuah bekas kertas amplop, satu pipet kaca, satu sekrop dari sedotan, satu timbangan digital, satu tas warna hitam, HP Samsung Galaxy A05S warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, bernopol S 3002 JCF.
Andi menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan dengan melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 20.40 WIB.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya bergegas meringkusnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. “Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Daendles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,” kata Andi.
Kini, pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. [riq]






