Surabaya (beritajatim.com) – Tiga jam setelah kejadian penganiayaan yang menyebabkan Dasmani (46) tewas bersimbah darah, pelaku pembunuhan di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelakunya ialah suami sirinya sendiri, Isa Ansori (48) asal Modo Kabupaten Lamongan. Dia dibekuk setelah polisi mendapat informasi dari anaknya, Septia Pratama (21) dan warga setempat yang mengetahui Isa Ansori sempat menanyakan kondisi istrinya. Tak selang beberapa lama, tersangka lalu menghubungi di grup whatsapp warga dan mengatakan menyerahkan diri ke Polsek Bagor, Nganjuk.
“Kami yang mendengar informasi dari warga langsung melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk. Sehingga pelaku ditangkap setelah 3 jam kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Sabtu (16/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Mirzal menambahkan bahwa pelaku dengan korban adalah pasangan nikah siri dan tinggal serumah. Dalam 2 bulan terakhir ini, keduanya sering cek-cok mulut dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban yang sering membuat konten dalam media sosial dan Chatting WA dengan pria lain.
Saat kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan ke korban atas hal itu. Namun korban malah marah dan akhirnya terjadi adu mulut, yang kemudian pelaku emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan.
“Korban dipukul sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” tambah Mirzal.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti yang ikut diamankan, 1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans warna biru milik pelaku yang ada noda darahnya dan kaos berkrah bermotif warna biru tua, putih dan biru muda. (ang/kun)






