Surabaya (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami dugaan kasus gratifikasi dan korupsi dalam pengelolaan pasar buah Tanjungsari. Unit kerja pemberantasan korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya ini terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan mencari keterangan saksi.
Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipti Taufan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima orang. Dua diantaranya merupakan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Sampai sekarang sudah lima orang yang dimintai keterangan. Iya (termasuk) Mantan Kepala Dinas (Febrina) dan (Kepala Dinas) yang sekarang (Mia),” kata Taufan. Kamis (5/3/202).a\
Selain Febrina Kusumawati dan Mia Santi Dewi, polisi juga telah memanggil dan meminta keterangan staff Dinkopumdag Kota Surabaya dan pengelola pasar buah Tanjungsari. Ditanya apakah akan ada pemanggilan pejabat lainnya, Taufan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Detailnya nanti ya. Kan masih penyelidikan masih klarifikasi-klarifikasi. Nanti kalau sudah terang akan kita sampaikan,” terang Taufan.
Informasi yang dihimpun, pihak penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran perihal aliran retribusi pasar buah Tanjungsari. Tidak menutup kemungkinan, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi yang terkait.
Diberitakan sebelumnya, Polemik Pasar Buah Tanjungsari kembali menjadi perhatian publik usai terbit surat panggilan dari Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Febrina Kusumawati pada pertengahan Desember 2025 lalu. Dalam surat tersebut, Febrina Kusumawati dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan pasar buah Tanjungsari.
Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Febrina Kusumawati membenarkan jika ia telah dipanggil oleh penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pertengahan Desember 2025 dengan dugaan kasus gratifikasi dan korupsi terkait pengelolaan pasar buah Tanjungsari. Febriana menjelaskan jika materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait retribusi lapak-lapak pasar buah Tanjungsari.
“Iya benar (ada pemanggilan dari Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya). Penyidik menanyakan apakah ada retribusi-retribusi terkait dengan selapak-lapaknya pasar itu. Namun, karena pasar yang sudah ada itu ada pengurusan izinnya sendiri kan, Berarti kan yang kena retribusinya kan perizinannya itu, mungkin IMB-nya atau apa segala macam,” kata Febriana Kusumawati, Kamis (26/2/2026).
Febrina Kusumawati menjelaskan memang tidak ada peraturan yang mewajibkan para pedagang untuk memberikan retribusi kepada Dinkopumdag. Secara ketentuan, lanjut Febriana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya memiliki kewenangan atas izin besar yang dimiliki pasar buah Tanjungsari saat ini.
“Penyidik menanyakan apakah ada retribusi-retribusi di Pasar Buah Tanjungsari. Saya jawab. Kalau ke Dinkopumdag ya tidak ada. Apakah yang lain seperti retribusi parkir ya jangan tanya ke saya. Tanya ke Dishub,” jelasnya.
Wanita yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini menegaskan jika selama menjabat dirinya tidak pernah minta ataupun menerima setoran dari pengelola maupun pedagang pasar buah Tanjungsari. Febrina Kusumawati menjelaskan, dirinya selalu bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku ketika menangani polemik pasar Buah Tanjungsari.
“Tidak ada setoran. Kami terus bekerja dengan ketentuan yang berlaku. Kan selama saya menjabat juga saya lakukan terus sosialisasi ke pasar untuk taat kepada peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Senada dengan Febrina Kusumawati, Kadis Kopumdang Kota Surabaya saat ini, Mia Santi Dewi membantah pihaknya menerima dan meminta uang kepada pengelola dan pedagang. Ia juga menjelaskan telah menerima panggilan dan hadir untuk memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pengelolaan pasar buah Tanjungsari.
“Betul (ada pemanggilan dari Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya). Terkait dengan isu ada setoran yang masuk ke kami (Dimkopdag) kami sampaikan tidak benar.
Dinkopumdag tidak pernah menarik dan menerima pungutan dalam bentuk apapun dari pedagang,” tegasnya. (ang/ian)






