Lamongan (beritajatim.com) – Seorang warga asal Jalan Panglima Sudirman, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berinisial IH diseret oleh petugas Reskrim ke Mapolres Lamongan, lantaran diduga melakukan penipuan jual beli mobil.
IH digerebek polisi saat berada di rumah keduanya, tepatnya di Perumahan Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kini, IH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata melalui Kanit Pidum 1 Reskrim Iptu Sunandar mengatakan bahwa kasus ini berawal saat korban yang berinisial MY, warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melaporkannya ke Polres Lamongan.
“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melalui serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Sunandar, Jumat (19/4/2024).
Sunandar menjelaskan, penyidik Polres Lamongan juga melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap IH. Alhasil, IH mengakui semua perbuatannya dan harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan.
Selain pelaku, Sunandar berkata, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa bukti transaksi yang dilakukan via transfer. “Tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia dijerat pasal 378 atau 372 KUHP,” tambahnya.
Mengenai kronologi kasus penipuan gelap ini, Sunandar mengungkapkan, berawal sekitar dua tahun lalu. Kala itu, tepatnya pada Rabu, tanggal 23 Maret 2022, IH menghubungi korbannya dan mengaku memenangkan lelangan dua unit mobil.
Dua unit mobil yang dimaksud yakni mobil Toyota Avanza dan Nissan X-Trail tahun 2004 dengan pembayaran total Rp94,5 juta. Akan tetapi, hanya mobil Avanza yang diserahkan kepada korban, sementara mobil X-Trail tidak.
“Untuk mobil X-Trail senilai Rp33 juta tidak diserahkan oleh pelapor. Pasalnya, mobil sudah dijual oleh terlapor kepada orang lain. Dari hasil penjualan mobil X-Trail itu, terlapor lalu hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp15 juta,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Sunandar, pada Jumat tanggal 1 April 2022, IH kembali menghubungi korban dan mengaku memenangkan lelangan mobil X-Trail 2010. IH menawarkannya kepada korban. Lalu korban tertarik dan membayar mobil tersebut dengan mentransfer uang sejumlah Rp97 juta.
“Mobil tersebut malah dijual kembali oleh IH ke orang lain dan ia hanya mengembalikan uang kepada korban senilai Rp35 juta. Ia berdalih bahwa kekurangannya akan dibayarkan setelah BPKB keluar,” paparnya.
Tak berhenti di situ, Sunandar membeberkan, pelaku IH tak jera dan kembali menipu korbannya. Pada tanggal 18 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, IH menghubungi lagi korbannya dan mengaku memenangkan lelangan mobil Avanza tahun 2008 dengan harga Rp60 juta.
Termakan oleh tipu daya pelaku, akhirnya korban memutuskan untuk mentransfer uang senilai Rp52 juta. Apesnya, mobil tersebut oleh IH tidak diserahkan kepada korban dengan alasan mobil sedang diperbaiki di bengkel.
“Lagi-lagi mobil malah dijual oleh IH kepada orang lain. Atas penipuan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp124 juta,” tutupnya. [riq/ian]






