Gresik (beritajatim.com)– Razia penyekatan terhadap pemudik terus dilakukan oleh aparat gabungan Polres Gresik di perbatasan Duduksampeyan-Lamongan.
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa 36 pengendara motor, 75 pengemudi mobil dan 4 mobil penumpang. Setelah dilakukan rapid tes antigen ada 10 orang dinyatakan positif, dan 13 kendaraan . diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat-surat sesuai aturan dari pemerintah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-gresik”]
Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto menuturkan, razia penyekatan seperti ini akan terus dilakukan sampai 17 Mei 2021. Untuk mencegah pemudik dari luar Gresik yang mau melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Gresik. “Penyekatan ini dimaksudkan guna memutus penyebaran Covid-19 mengingat pandemi belum berakhir,” tuturnya, Sabtu (15/05/2021).
Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu juga menghimbau tidak ada masyarakat yang mencoba mudik. Kalaupun melintas di Gresik pasti diminta putar balik. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir. “Yang terpenting adalah kesadaran masyarakat agar tetap mengkedepankan protokol kesehatan. Sehingga, penyebaran Covid-19 berakhir dan situasi normal kembali,” ujar Yanto Mulyanto.
Dalam razia penyekatan itu, ada 26 personil yang dilibatkan. Baik itu dari aparat Polres Gresik, TNI, Satpol PP dan Dishub Gresik. [dny/kun]






