Gresik (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan penjual nanas atas nama Eko Asmoro (21) menjadi atensi polisi. Kini, aparat penegak hukum tersebut memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan, terkait dengan kasus itu pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku. Khususnya, dua oknum perguruan silat yang terlibat secara langsung atas kasus yang terjadi pada 15 November 2022 itu.
“Kami harap untuk segera menyerahkan diri. Jika melawan tentu ada tindakan tegas dan terukur. Bahkan, jerat hukuman yang lebih berat,” tuturnya, Rabu (20/11/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”penganiayaan-gresik”]
Perwira menengah polri itu mengatakan, kasus pengeroyokan di Pasar Gadung Kecamatan Driyorejo itu juga menyertakan pelaku lainnya. Ada tujuh hingga sembilan pelaku. “Ada indikasi pelaku yang lain ikut terlibat pengeroyokan. Namun, akan kami kembangkan untuk penyeledikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, korban Eko Bayu Asmoro yang bekerja sebagai penjual nanas menghembuskan nafas terakhir pasca dianiaya sejumlah oknum anggota perguruan silat. Jasadnya tergeletak di sebuah ruko di kawasan pasar Gadung, Kecamatan Driyorejo.
Usai dikeroyok, korban menderita pendarahan pada bagian otak. Polisi yang mendalami kasus menjelaskan korban dikeroyok karena mengenakan kaos perguruan silat yang diikuti para pelaku. Saat diinterogasi, ternyata korban bukan bagian perguruan silat tersebut. [dny/suf]






