Sampang (beritajatim.com) – Setelah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya S, H dan W dalam kasus penembakan Muarah (49) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Atas hal ini polisi kemudian melakukan penggedahan di rumah tersangka.
Jajaran Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (3/1/2024), melakukan pengeledahan ke salah satu rumah tersangka di Desa Ketapang, Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Pantauan di lokasi, puluhan polisi dibantu pasukan Brimob ikut mengamankan proses pengeledahan yang diperkirakan berlangsung beberapa jam.
Alhasil sejumlah barang bukti diantaranya Senjata Tajam, uang tunai dan sejumlah barang lainya berhasil diamankan penyidik. Tidak hanya itu, satu rumah tersangka juga terpasang police line.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, memback up penanganan kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura.
“Sampai saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat berada di Sampang.
Kabidhumas Polda Jatim ini menambahkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah oknum Kepala Desa (Kades).
Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Kombes Pol Dirmanto, petugas melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Satu rumah yang kita geledah hari ini salah satunya adalah rumah oknum kades,” pungkasnya.[sar/aje]






