Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan terkait laporan Wartawan TV One Dewi Rina Handayani yang mendapat intimidasi verbal saat melakukan peliputan listrik padam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo pada Rabu (29/12/2021) malam lalu.
“Betul, (masih dalam proses penyelidikan),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren, Rabu (5/1/2022).
Wartawan TV One Dewi Rina Handayani melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro kemarin siang. Dalam laporannya dia mengaku telah mendapat kekerasan verbal dari oknum satpam yang meminta agar video saat listrik RSUD Bojonegoro padam yang sudah diambil agar dihapus. Video diambil dari halaman rumah sakit.
Sementara Dewi Rina Handayani mengatakan, pelarangan untuk meliput peristiwa yang terjadi di rumah sakit tersebut telah mencederai kebebasan pers.
Padahal, lanjut dia, dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.
“Kemerdekaan pers telah dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagaran dan informasi,” ujarnya seperti yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Sedangan dalam melaksanakan profesinya, wartawan juga mendapat perlindungan hukum seperti pada Pasal 18. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Atas dasar undang-undang tersebut saya melaporkan ke penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali, baik di lingkungan RSUD maupun organisasi perangkat daerah lain di lingkungan Pemkab Bojonegoro,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kebebasan-pers”]
Menanggapi peristiwa tersebut sebelumnya, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers juga melakukan aksi di halaman DPRD Bojonegoro. Dalam aksi tersebut ditemui oleh pimpinan DPRD yang selanjutnya akan difasilitasi untuk bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit.
“Kami tampung aspirasi yang masuk hari ini dari teman-teman wartawan. Selanjutnya untuk pemanggilan yang bersangkutan (RSUD dan Pemkab Bojonegoro) kita jadwalkan 7 Januari 2022,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin saat menemui sejumlah wartawan.
Sementara Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Thomas Djaja saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum direspon hingga berita ini ditulis. [lus/ted]






