Surabaya (beritajatim.com) – Usaha Ahmad (32) warga Jalan Bulak Banteng Wetan untuk mengelabui anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya gagal, usai boneka yang ia bawa dicurigai dan dibedah oleh polisi. Usai dibedah, polisi menemukan 2.56 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika anggotanya mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Moro Krembangan.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan kami temukan identitas bandarnya yakni Ahmad ini,” ujar Daniel, Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan pengintaian di sekitar rumahnya. Begitu terbukti, polisi langsung menggerebek dan menangkap Ahmad yang hendak mengantarkan sabu.
“Modusnya disembunyikan di dalam boneka. Beruntung petugas kepolisian lebih jeli dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Saat diinterogasi, Ahmad mengaku membeli barang haram tersebut kepada temannya berinisial RH, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 1 gram.
Kemudian oleh tersangka dipilah-pilah menjadi beberapa bagian dan dikemas di plastik klip untuk dijual lagi kepada pembeli seharga Rp 300 ribu per poket.
“Sudah terjual sebanyak 11 poket ke pembeli,” terang Muhamad kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/ted)






