Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga minggu berlalu, Polres Pasuruan melalui Satreskrim berhasil mengamankan begal yang terjadi di pinggir jalan Kecamatan Rembang. Namun, Satreskrim hanya mengamankan dua dari tiga pelaku begal dengan korban, bernama Sofi (23).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Risky Rakhmat Hidayat (25), warga Desa Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan Mukhammad Ibrahim (29) warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka Risky merupakan residivis kasus jambret. Sedangkan satu orang yang masuk DPO, berinisial J masih kami selidiki,” kata Farouk, Jumat (10/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”begal”]
Farouk juga menjelaskan awal mula para tersangka membegal Sofi. Mulanya ketiga pelaku berkumpul di rumah Mukhammad Ibrahim. Setelah berkumpul, ketiga pemuda tersebut berangkat menggunakan dua unit motor.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S 3611 RA dikendarai oleh J. Sedangkan satu unit motor lainnya yakni kendaraan Yamaha Mio Soul milik Mukhammad Ibrahim, mengikuti di belakangnya, dimana berboncengan Ibrahim dan Risky.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka melihat korban yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Selanjutnya, DPO berhenti di sebelah korban dan satu rekannya lagi turun dan langsung merebut motor korban.
“Tersangka Risky turun merebut handphone korban dan mengeluarkan senjata tajam. Kemudian Risky melukai korban dengan sebilah senjata tajam,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan sepeda motor korban, kedua tersangka Risky dan J melarikan diri ke arah barat. Sedangkan Ibrahim putar arah dan lari ke arah Sidogiri. Setelah melarikan diri, sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan dibagi masing-masing Rp 500 ribu. Sedangkan korban harus menanggung kerugian kurang lebih Rp 13 juta. (ada/kun)






