Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengamankan satu unit mobil pikap hasil tindak pidana pencurian yang ditemukan di area Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang. Mobil tersebut milik Yanto, warga Tanggung, Kecamatan Padang, Lumajang, dengan nomor polisi N 1531 YG.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, mobil pikap itu awalnya dilaporkan hilang pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban kemudian melapor ke polisi sekitar pukul 06.00 pagi. Hanya dalam waktu tiga jam, petugas berhasil menemukan mobil tersebut diparkir di lapangan Bumdes Curah Petung sekaligus mengamankan seorang penadah bernama Imam (41), warga setempat.
“Jadi ini kejadiannya korban kehilangan itu Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari. Nah, sekitar pukul 6 pagi korban melaporkan kejadian dan sekitar pukul 09.30 itu langsung dapat diungkap baik barang bukti dan tersangka penadah,” kata Alex, Rabu (27/8/2025).
Selain menangkap Imam, polisi kini memburu dua pelaku utama pencurian berinisial S dan N. “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan pengembangan terhadap pelaku utama, untuk ciri-cirinya termasuk identitas sudah kita temukan dan akan kita segera ungkap,” tambah Alex.
Hasil pendalaman penyidik menemukan fakta bahwa Imam ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Polisi menjerat Imam dengan pasal 363 KUHP junto 55 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [has/beq]






