Lamongan (beritajatim.com) – Polemik keberadaan tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan akhirnya menemui titik temu.
Itu setelah sebanyak 13 orang perwakilan warga Lingkungan Bandung, diundang Komisi A DPRD Lamongan dalam penyampaian hasil rapat internal, sebagai tindak lanjut hasil audiensi yang beberapakali digelar bersama DPRD.
“Menindak lanjuti hasil audensi dan hasil audit kelayakan fungsi BTS Tower PT. EMA yang berlokasi di Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, Rabu (24/7/20249.
Hamzah mengungkapkan, dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan memutuskan untuk memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan untuk mencabut persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sudah dikeluarkan.
Kemudian memerintahkan Dinas Cipta Karya untuk mencabut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap Tower BTS PT. EMA yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan. “Kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, untuk secepatnya mengeluarkan surat keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA,” katanya.
Selain itu, DPRD juga minta Inspektorat Lamongan untuk melakukan audit investigasi serta evaluasi terhadap DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF dan PBG.
“Jika dalam 30 hari kedepan sejak keputusan ini, OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1, 2, dan 3, maka Satpol PP harus menghentikan aktifitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA,” ucap Hamzah.
Menurut Hamzah, hasil rapat Komisi A sudah disetujui oleh Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.
Hamzah menambahkan, Pemkab Lamongan juga diminta secepatnya membuat regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS, terkait keberadaan Tower BTS yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan. “Ini sebagai upaya preventif,” ucapnya. [fak/suf]






