Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan telah menerima limpah kasus dari Polda Jawa Timur. Limpahan ini terkait adanya dugaan menilap Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sonhaji.
Sonhaji dimasukkan kedalam rutan Bangil sejak, Senin (3/10/2022) oleh Kejari Pasuruan. Diketahui Sonhaji telah menilap uang ADD dan DD senilai 280 juta.
Uang tersebut dibuatnya untuk menggelar hajatan pribadi yakni tayuban. Bahkan dana senilai 280 juta tersebut tidak dibuat untuk program yang seharusnya dilakukan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dana-desa”]
“Kasus ini ditelusuri oleh pihak Polda Jatim semenjak awal tahun 2022. Semulanya kasus ini masuk ke dalam ranah penyidikan, lalu naik ke penyidikan hingga ditetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, Senin (10/10/2022).
Denny juga mengatakan penahanan ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni guna mengindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Setelah menerima berkas, pihak Kejari Pasuruan akan segera melengkapi berkas perjara. Kemudian nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tipikor Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Rohman, Camat Nguling mengatakan bahwa pelayanan di desa tidak ada kendala. Dirinya mengklaim bahwa kegiatan masih berjalan normal seperti biasanya.
“Tidak berpengaruh terhadap pelayanan desa dan masyarakat masih bisa terlayani. Kalau butuh kepala desa, kan bisa dialihkan pelayanannya. Apalagi, masih ada aparatur desa lainnya seperti Sekdes,” katanya. (ada/kun)






