Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) DTJ warga Australia dan CS warga Indonesia yang tinggal di Australia sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Polda pun menegaskan bahwa red notice untuk tersangka sampai saat ini masih berlaku selama lima tahun, yakni 20 Februari 2019 sampai Februari 2024.
“Kita luruskan ya bahwa red notice kedua tersangka sampai saat ini masih berlaku, dan kita sudah sampaikan hal itu ke pelapor dan telah dibuat SP2HP setelah ditkrimum menerima jawaban surat dari Divhubinter terkait perpanjangan red notice,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (2/3/2023).
Dirmanto menambahkan, yang membuat proses kasus ini menjadi lama karena permohonan ekstradisi yang diajukan pihaknya belum disetujui oleh otoritas Australia. Sehingga para Tersangka belum bisa dijemput. Salah satu Tersangka yang warga negara Indonesia (WNI) yang mana alamat dan data lengkap saat akan diajukan perpanjangan paspor dihold (ditolak/ditahan) oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Perth.
Terkait permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pelapor, Dirmanto menegaskan bahwa Direskrimum sudah menjelaskan hal itu pada pelapor secara lisan.
Baca Juga: Selfie Laporkan Direskrimum Polda Jatim ke Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Selfie wanita kelahiran 41 tahun silam ini terus berjuang mencari keadilan. Dia yang menjadi korban ini terus mempertanyakan alasan laporannya belum juga diproses hingga tuntas.
Dua terlapor berinisial DTJ warga Australia dan CS warga Indonesia sudah ditetapkan tersangka, Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tetapi sampai sekarang belum tertangkap.
Selfie harus rela mondar-mandir Sidoarjo-Surabaya sendirian demi meminta kejelasan penanganan kasusnya yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Saya mondar mandir Sidoarjo-Surabaya sendirian untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus saya. Sudah 6 tahun belum ada kejelasan. Tersangka yang sudah masuk DPO juga belum tertangkap,” ungkap Selfie, Selasa (28/2/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”selfie”]
Pekan lalu, lanjut Selfie, dirinya kembali berupaya menanyakan ke penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, namun lagi-lagi jawabannya masih sama. Yakni menunggu dari pihak Divhubinter.
“Saya pekan lalu pada hari Jumat, menemui penyidik hingga Direkturnya namanya Pak Totok. Tapi belum ada perkembangan signifikan. Jawabannya sama masih menunggu. Terus sampai kapan menunggunya juga tidak dijelaskan,” ucapnya.
Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi media menjelaskan, sudah melakukan upaya-upaya untuk bisa membawa tersangka ke Indonesia agar bisa diproses hukum. Namun, karena ini antar negara, jadi harus menunggu langkah dari Interpol.
“Memang kita merasakan giman korban, tapi kendala kami kan tersangka di luar negeri. Tapi upaya kami sudah semaksimal mungkin untuk menyurat ke Dirjen Imigrasi, ke Hubinter untuk bantuannya ke luar negeri atau Interpol. Dan kemarin awal bulan sudah dapat surat dari Kabareskrim balasan dari Kapolri, bawah Kabareskim menyurat ke Imigrasi untuk pencekalan dua tersangka ini. Terus Kabareskrim ke Hubinter juga terkait red notice,” terang Hendra.
Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim.
Awal perkenalan dirinya dengan tersangka DTJ ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur. Lama mereka tidak komunikasi, sampai Selfie memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membuka perusahaan baru.
Tiba-tiba, DTJ menghubungi Selfie dengan memberikan penawaran kerjasama. Terlapor ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.
Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, DTJ terus merayu Selfie dengan mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk mensupport kebutuhannya di Australia.
Hanya saja, partner bisnisnya itu terbilang lambat dan butuh banyak supplier lainnya di Indonesia untuk perusahaannya di Australia (Perth). Sehingga, ia ingin mencari orang lain lagi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”australia”]
Warga Australia itu bahkan menyebut bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Ia adalah importir dari negara Kangguru.
Bahkan, ia menjelaskan memiliki perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu mengatasnamakan pelapor CS yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring. Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan.
Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. “Saat itu, ia minta saya kirimkan empat kontainer dalam sekali kirim. Tapi, karena saya tidak sanggup, saya minta untuk pengirimannya dicicil. DTJ akhirnya setuju,” terangnya.
Namun, DTJ meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Sebenarnya, permintaan itu berat. Namun, Selfie mencoba untuk memenuhi permintaan tersebut. Semua permintaannya telah dikirim.
Hingga batas waktu yang diberikan, DTJ tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1.825.800.000.
Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Di kepolisian pelapor merasakan hal pahit. Kasusnya seperti tidak jalan. Buktinya sampai 6 tahun lamanya kasus ini belum ada kejelasan. Selfie sendiri sudah beberapa kali menanyakan kejelasan kasusnya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat ke pimpinan Polri dan Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menderanya. [uci/but]






