Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), melalui Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Achmad Taufiqurrahman, menegaskan bahwa status hukum eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita tetap jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Taufik mengungkapkan, AHL dilepaskan lantaran masa tahanannya melebihi batas 60 hari. Meski bebas, statusnya tetap tersangka dan wajib lapor.
Ia memastikan status tersangka AHL masih melekat. Menurutnya, AHL hanya dibebaskan dari masa penahanan lantaran durasi atau waktu penahanan sudah habis.
“Yang benar itu masih tersangka, tapi wajib lapor,” ujarnya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis (22/12/2022) malam.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih fokus untuk melengkapi materiil berkas Akhmad Hadian Lukita. Kelengkapan yang dimaksud adalah memeriksa saksi ahli pidana dan keolahragaan.
“Kelengkapan yang kita penuhi adalah materiil untuk memeriksa saksi ahli. Kami ada 2 ahli, tapi kalau kurang nanti kami mintakan tambahan lagi,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Lebih lanjut Taufik mengatakan, kalau syarat materiil bisa ditemukan dan lengkapi, pihaknya akan mengirim ke kejaksaan karena statusnya berkas ini kan dikembalikan ke penyidik.
“Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Akhmad Hadian Lukita akan diserahkan ke Jaksa,” ujarnya. [uci/but]






