Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika dengan total nilai aset mencapai Rp 2,7 miliar. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial WP dan FA beserta berbagai aset mewah mulai dari kendaraan, logam mulia, hingga tanah dan bangunan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap perkara tindak pidana narkotika sebelumnya. Penelusuran aset dilakukan secara mendalam untuk memastikan seluruh keuntungan dari bisnis haram tersebut dapat disita oleh negara.
“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat (20/2/2026).
Tersangka WP (44), seorang karyawan swasta asal Surabaya, diketahui mencuci uang hasil peredaran narkotika sejak tahun 2023 hingga 2025. WP merupakan residivis kasus narkoba sebanyak dua kali yang kembali terjerat hukum setelah polisi menemukan aliran dana mencurigakan di rekeningnya.
Pengungkapan kasus WP berawal dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025 lalu. “Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Abast.
Dari tangan WP, petugas menyita aset senilai Rp 1,2 miliar yang meliputi satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor, hingga enam batang perak murni seberat 999 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebidang tanah di Kabupaten Jombang serta uang tunai di dalam rekening sebesar Rp 600 juta.
Tersangka kedua berinisial FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga menjalankan pencucian uang dari hasil penjualan ekstasi atau inex sejak tahun 2022. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA mampu membeli berbagai mobil mewah, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan di wilayah Surabaya dan Bangkalan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” lanjut Kombes Abast. Penyelidikan mengungkap bahwa FA menggunakan rekening pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan seluruh transaksi transaksi narkotika yang ia kelola.
Barang bukti yang disita dari FA meliputi mobil Mitsubishi Expander, Honda Brio, beberapa unit motor, serta 28 buah perhiasan mewah. Total nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan oleh tersangka FA ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa sejak tahun 2024 pihaknya telah menangani total delapan perkara TPPU narkotika. Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil disita oleh jajaran Polda Jatim dari berbagai kasus tersebut telah mencapai angka Rp 55 miliar.
“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. [uci/beq]






