Surabaya (beritajatim.com) – Arus desakan dari keluarga korban dan netizen untuk menuntut proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Ponpes Al Khoziny yang menewaskan lebih dari 60 santri akhirnya dijawab tuntas oleh Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan tragedi dengan korban jiwa terbanyak sepanjang tahun 2025 ini tengah ditangani oleh dua direktorat sekaligus.
“Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim,” kata Nanang.
Nanang mengungkap pihak penyidik telah memeriksa 17 saksi dalam tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Rencananya, malam ini pihak penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dengan nomor registrasi laporan LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025 menjadi penyidikan. Artinya, pihak kepolisian sudah menemukan perbuatan pidana dalam tragedi tersebut.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” jelas Nanang.
Selain dua pasal KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun itu, pihak penyidik juga menerapkan dua pasal hukum administrasi khusus, yakni Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Dari dua pasal hukum administrasi khusus tersebut, pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo terancam hukuman denda 20 persen dari nilai gedung. Selain itu, sesuai amanat undang-undang, pihak ponpes juga terancam sanksi penghentian sementara pemanfaatan fasilitas gedung.
“Kami juga meminta keterangan ahli. Baik ahli teknik sipil, ahli bangunan dan gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi. Begitu juga dengan ahli hukum pidana yang memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan,” ujar Nanang.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak pengasuh ponpes yang merupakan tokoh penting, Nanang memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih. Ia menegaskan kepolisian bekerja berdasarkan aturan dan meminta semua pihak patuh pada hukum.
“Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu. Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” pungkasnya. [ang/ian]






