Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 17 saksi dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat dasar hukum penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari evaluasi penyelidikan yang dilakukan sejak awal insiden pada Senin 29 September 2025.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/10/2025).
Menurut Abast, setelah status kasus dinaikkan, penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan memanggil sejumlah ahli guna menentukan konstruksi hukum dan memperkuat alat bukti.
“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan terus dilakukan secara mendalam, terutama terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
“Terkait dengan proses pemeriksaan saksi, tentu akan ada pendalaman lebih lanjut. Jadi, kemungkinan prosesnya bisa berulang agar hasilnya lebih komprehensif,” ujar Abast.
Sejak awal kejadian, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim tersebut langsung bergerak setelah insiden terjadi pada 29 September 2025.
“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Namun tidak semua saksi akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan.
“Yang akan kami panggil lagi hanya saksi yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Abast.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.
“Secara spesifik, karena sekarang sudah masuk ranah penyidikan, kita akan tunggu hasilnya lebih lanjut. Sebelumnya kan masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (uci/ted)






