Magetan (beritajatim.com) – Salah satu Poktan (kelompok tani) di Desa Jonggrang Kecamatan Barat Kabupaten Magetan hanya mendapat jatah pupuk urea 237 Kg selama tahun 2022. Padahal, ada 66 orang petani dalam kelompok Tani Rukun Mulyo itu. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Magetan mengonfirmasi jika itu kesalahan sistem.
Soal temuan tersebut, Kepala DTPHPKP Uswatul Chasanah mengaku sudah mendapatkan laporan pada 2022 lalu. Laporan itu ditelusuri dengan melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Barat.
Saat itu, PPL BPP Barat yang menginputkan data tersebut ke e-RDKK atau Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik. Petugas PPL itu atas nama Mahfud Khambali. Dalam data, ada 60 petani yang tak mendapatkan jatah pupuk urea. Sisanya, ada yang dapat 74 kg per musim, ada yang cuma 1 kg per musim.
BACA JUGA:
Petani Magetan Hanya Dapat Alokasi 2 Jenis Pupuk Subsidi
“Kami sudah mendapatkan laporan itu pada 2022. Dulu masih pakai e-RDKK. Nah, saat itu ada sistem error sehingga pupuk urea untuk Kelompok Tani Rukun Mulyo ini banyak yang dapat 0. Ini murni kesalahan sistem, bukan human error,” dalih Ana, sapaan akrab Uswatul Chasanah, saat ditemui beritajatim.com di kantornya, Kamis (6/7/2023)
Ana menyebut, saat itu pihaknya memang tak memiliki kuasa langsung untuk mengusahakan pupuk bagi petani di Kelompok Tani Rukun Mulyo. Namunn kejadian seperti itu sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi. Pihaknya juga mengakui adanya kesalahan sistem tersebut.
BACA JUGA:
DPRD Magetan Terima Keluhan tentang Distribusi Pupuk
“Kalau kabarnya saat itu di poktan Rukun Mukyo ini masih punya pupuk cadangan. Sehingga, masih bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan pupuk bagi petaninya. Saat ini kami juga terus melaporkan beberapa keluhan terkait sistem pendataan penerima pupuk bersubsidi. Kami akan pastikan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Ana mencatat, sejauh ini hanya ada satu kejadian saja yakni yang dialami Poktan Rukun Mulyo. Namun, tak banyak yang bisa dia lakukan jika sampai ada salah data soal jatah kebutuhan pupuk bersubsidi. “Karena pupuk itu kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya. [fiq/suf]






