Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto melalui juru sita mengeksekusi sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Objek eksekusi berupa ruko seluas 96 meter persegi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 770/Gedongan atas nama Ivan Wibowo.
Proses eksekusi berlangsung Kamis (28/8/2025) dengan pengawalan aparat Polres Mojokerto Kota. Karena pintu ruko terkunci dari dalam, petugas terpaksa melakukan pembongkaran paksa agar pelaksanaan bisa berjalan.
Kuasa hukum penggugat, H. Nur Khosim SH, MH, menyatakan perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, pihak tergugat telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai gugatan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak. Bahkan laporan ke Polda Jawa Timur juga dihentikan dengan SP3.
“Namun kewajiban pelunasan dan pengosongan yang disepakati secara notariil tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Semua prosedur sudah ditempuh, termasuk mediasi. Karena semua upaya hukum sudah buntu, maka eksekusi harus dilakukan,” tegas Nur Khosim.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari persoalan utang piutang. Tergugat disebut memiliki kewajiban di bank yang hampir dilelang, kemudian ditalangi oleh kliennya dengan kesepakatan jual beli dan surat kuasa jual senilai sekitar Rp780 juta. Permohonan eksekusi diajukan sejak Juli 2025 dan dikabulkan PN Mojokerto.
Sebelumnya, pihak termohon diberi waktu hingga dua tahun untuk melunasi, bahkan dibuat perjanjian notariil pengosongan secara sukarela dalam satu tahun. Namun hingga tenggat waktu, kewajiban itu tidak dipenuhi. Menanggapi klaim batas tanah dari pihak tergugat Sugeng Subagio, Nur Khosim menegaskan hal tersebut bukan ranah pengadilan. “Masalah batas itu kewenangan BPN. SHM jelas atas nama klien kami,” katanya.
Sementara itu, Sugeng Subagio selaku pihak termohon membantah pernah menjual ruko tersebut. Ia juga menilai objek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan. “Saya tidak pernah menjual ruko ini. Letaknya pun tidak cocok dengan putusan. Seharusnya perkara ini masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut batas barat seharusnya rumah dinas Wakil Wali Kota, bukan rumah dinas Wali Kota sebagaimana disebut dalam putusan. Ia juga menyayangkan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tertutup. “Saya sudah menunggu sejak pagi di Kantor Kelurahan Gedongan, tapi eksekusi langsung dilakukan tanpa penjelasan. Rasanya seperti dipermainkan,” tegasnya. [tin/beq]






