Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/7/2025). Eksekusi dilakukan atas permohonan PT Citra Sentral Jagat, pemenang lelang sah atas aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.
Eksekusi berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan dari pihak sebelumnya. Pihak PN Mojokerto, didampingi tim pengamanan, langsung melakukan pengosongan dan pengamanan area lahan. Proses pengosongan ini menjadi tahap akhir dari penyelesaian sengketa hukum terkait aset perusahaan bata ringan tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Citra Sentral Jagat, Wildani Ari Saputra menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah setelah memenangi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada 2023 dengan nilai Rp15 miliar. Namun hingga proses hukum selesai, pihak pemilik lama tidak menunjukkan itikad menyerahkan aset secara sukarela.
“Kami membeli aset ini secara sah melalui lelang, namun tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya sehingga kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Semua jalur hukum sudah kami lewati, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, banding juga ditolak. Sekarang memang masih proses kasasi,” ungkapnya.
Lahan seluas sekitar 3,5 hektar tersebut telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah eksekusi tuntas, rencananya PT Citra Sentral Jagat berencana mengembangkan lahan tersebut untuk industri logam.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa menjelaskan bahwa proses eksekusi didasarkan pada risalah lelang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Maka Ketua PN Mojokerto menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Objek lelang telah diberikan oleh pemohon eksekusi seharga Rp15 miliar,” jelasnya. [tin/but]






